Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
173/Pdt.P/2025/PA.Tkl SYARIFAH NINING RESKIANA BINTI BADOAMANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 173/Pdt.P/2025/PA.Tkl
Tanggal Surat Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SYARIFAH NINING RESKIANA BINTI BADOAMANG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan ayah kandung (wali aqrab) Pemohon yang bernama BADOAMANG BIN ABU adalah ‘adhal (enggan) sebagai wali nikah Pemohon;
3. Menetapkan wali hakim (Penghulu Pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar) sebagai wali nikah untuk menikahkan Pemohon (SYARIFAH NINING RESKIANA BINTI BADOAMANG dengan WASYUDI BIN HAMMA HALIM);
4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak