Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
85/Pdt.P/2025/PA.Tkl Sangkala Dg Nai Bin Daming Dg Ngola Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 85/Pdt.P/2025/PA.Tkl
Tanggal Surat Rabu, 09 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sangkala Dg Nai Bin Daming Dg Ngola
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Nur Hikmah, S.H.Sangkala Dg Nai Bin Daming Dg Ngola
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa DAMING DG NGOLA  adalah pewaris yang telah meninggal dunia pada tanggal 07Juni1969;
  3. Menetapkan:
    1.  Sayana Dg Ngai Binti Mangngutungi Dg Bali (Istri Daming Dg Ngola)
    2.  Sangkala Dg Nai Bin Daming Dg Ngola (anak Daming Dg Ngola)
  4. Menyatakan bahwa Sayana Dg Ngai Binti Mangngutungi Dg Bali adalah Pewaris yang telah meninggal dunia pada tanggal 20-1-2003
  5. Menetapkan Sangkala Dg Nai Bin Daming Dg Ngola adalah ahli waris SAYANA DG NGAI BINTI MANGNGUTUNGI DG BALI.
  6. Menyatakan Penetapan ini digunakan untuk kepentingan mengurus Penerbitan SPPT-PBB terhadap warisan tanah milik orang tua Pemohon yang terletak di Dusun Sauleya, Desa Timbuseng, Kecamatan Polongbangkeng Timur, Kabupaten Takalar.
  7. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak