Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
68/Pdt.G/2025/PA.Tkl JOHRAH BINTI TAKA ABD. HAKIM BIN ABD RAJAB SERANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 68/Pdt.G/2025/PA.Tkl
Tanggal Surat Kamis, 30 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JOHRAH BINTI TAKA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BASIR, S.H., M.H., CPLC.JOHRAH BINTI TAKA
Tergugat
NoNama
1ABD. HAKIM BIN ABD RAJAB SERANG
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Asriandy, SH DKKABD. HAKIM BIN ABD RAJAB SERANG
Petitum
Primer :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum Harta benda berupa Satu kapling tanah perumahan dengan luas 70 M2 dan diatasnya berdiri rumah permanen dengan Nomor Sertifikat Hak Milik No: 00159 Desa/ Bontokaddopepe, Tanggal 18 Januari 2016 atas nama Abd Hakim, Surat Ukur No: 00154/Bontokaddopepe/2015, dengan luas 70 M2, terletak di Dusun Bontoa Utara, Desa Bontokaddopepe, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, dengan batas batas sebagai berikut: 
- Sebelah utara : berbatasan dengan Rumah N Dg. Ngai
- Sebelah timur : berbatasan dengan pak Asis
- Sebelah selatan : berbatasan dengan Nurlinda Dg. Ngugi
- Sebelah barat : berbatasan dengan Jalanan
Adalah harta Bersama antara penggugat dengan Tergugat;
3. Menetapkan secara hukum Harta Bersama antara Penggugat dengan Tergugat dibagi dua sebagaimana dalam petitum point 2 dengan persentase 75% untuk penggugat dan 25 % untuk Tergugat;
4. Menghukum tergugat ataupun siapa saja yang mendapatkan hak darinya untuk menyerahkan bagian penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun dan jika tidak bisa dibagi secara Natural maka dijual lelang;
5. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Subsider :
Atau Apabila majelis Hakim memiliki pendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya 
(Ex auquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak