Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
90/Pdt.P/2025/PA.Tkl 1.SULTAN BIN BASO
2.FATIA FARADILLAH BINTI SYARIPUDDIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 90/Pdt.P/2025/PA.Tkl
Tanggal Surat Kamis, 17 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SULTAN BIN BASO
2FATIA FARADILLAH BINTI SYARIPUDDIN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Zain, S.HSULTAN BIN BASO
2Muhammad Zain, S.HFATIA FARADILLAH BINTI SYARIPUDDIN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya.
 
2. Menetapkan bahwa Pemohon I. SULTAN BIN BASO dan 2, FATIA FARADIL LAH BINTI SYARIPUDDIN,adalah ahli waris dari Pr Masurung binti Mattoppa kang almarhumah.
 
3. Menetapkan bahwa harta warisan sawah dari Pr Masurung tersebut diatas yang luas 513  meter ?2;, sebagaimana yang tercatat dalam sertifikat hak milik no 361 tahun 1984, surat ukur no 530 tahun 1983, tercatat atas nama Masurung, dan SPPT / PBB nop 73.05.031. 006.004.0727.0, tercatat atas nama Masurung, yang dahulu terletak di Kelurahan Sombala Bella,Kecamatan Polong Bangkeng Selatan,Kabupaten Takalar. Sekarang terletak di lingkungan Bila Caddi, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang,Kabupaten Takalar.
Batas-batasnya  sebagai berikut : 
- Utara       : berbatas dengan jalan beton 
- Timur      : berbatas dengan sawah H.Muh Husain. 
- Selatan    : berbatas dengan sawah H. Abd Rahim.
- Barat       : berbatas dengan tanah perumahan Basri.
Belum terbagi waris tersebut,dan kini dibagi waris sesuai hukum waris yang berlaku.
 
4. Menetapkan jumlah bahagian luas masing-masing dari kedua ahli waris tersebut, yakni Pemohon 1 SULTAN BIN BASO dan 2, FATIA FARADILLAH BINTI SYARIPUDDIN.
 
5. Menyatakan bahwa bahagian luas dari masing-masing ahli waris tersebut berhak untuk di kuasainya masing-masing sesuai dengan bahagian warisnya. 
 
6. Membebankan biaya permohonan ini kepada para Pemohon secara tanggung renteng
 
Atau Mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak