INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
265/Pdt.G/2025/PA.Tkl | MUHAMMAD AMIR BIN H. MUSTAKIM | HJ. FATMAWATI Z. SH. M.Si BINTI ZAENAL ABIDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Agu. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | ||||
Nomor Perkara | 265/Pdt.G/2025/PA.Tkl | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 07 Agu. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Petitum | Primer :
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan seluruh objek sengketa yaitu berupa rumah seluas 12 X 20 M berdiri di atas tanah seluas 12 x 25 M yang terletak di Jalan HM. Daeng Sarrang No. 03, Kelurahan kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar dengan batas –batas :
• Sebelah utara berbatas dengan rumah Hj. Mukhlis Dg. Nakku
• Sebelah timur Jl. HM. Daeng Sarrang No. 03, Kelurahan kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar
• Sebelah selatan berbatas dengan rumah Dg. Jarre
• Sebelah barat tanah kosong milik Hj. Mukhlis Dg. Nakku
adalah sah Harta Bersama antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT
3. Menyatakan membagi 2 (dua) objek sengketa antar PENGGUGAT dengan TERGUGAT berupa rumah seluas 12 X 20 M berdiri di atas tanah seluas 12 x 25 M yang terletak di Jalan HM. Daeng Sarrang No. 03, Kelurahan kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar dengan batas –batas :
• Sebelah utara berbatas dengan rumah Hj. Mukhlis Dg. Nakku
• Sebelah timur Jl. HM. Daeng Sarrang No. 03, Kelurahan kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar
• Sebelah selatan berbatas dengan rumah Dg. Jarre
• Sebelah barat tanah kosong milik Hj. Mukhlis Dg. Nakku
sebagai Harta Bersama Suami Istri yang di peroleh PENGGUGAT dengan TERGUGAT selama dalam perkawinan
4. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT ½ (Setengah) Bagian harta PENGGUGAT dari seluruh Harta Bersama yang dikuasai Tergugat
Subsider :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex auquo et bono) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |