INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
68/Pdt.G/2025/PA.Tkl | JOHRAH BINTI TAKA | ABD. HAKIM BIN ABD RAJAB SERANG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | ||||||
Nomor Perkara | 68/Pdt.G/2025/PA.Tkl | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 30 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Petitum | Primer :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum Harta benda berupa Satu kapling tanah perumahan dengan luas 70 M2 dan diatasnya berdiri rumah permanen dengan Nomor Sertifikat Hak Milik No: 00159 Desa/ Bontokaddopepe, Tanggal 18 Januari 2016 atas nama Abd Hakim, Surat Ukur No: 00154/Bontokaddopepe/2015, dengan luas 70 M2, terletak di Dusun Bontoa Utara, Desa Bontokaddopepe, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, dengan batas batas sebagai berikut:
- Sebelah utara : berbatasan dengan Rumah N Dg. Ngai
- Sebelah timur : berbatasan dengan pak Asis
- Sebelah selatan : berbatasan dengan Nurlinda Dg. Ngugi
- Sebelah barat : berbatasan dengan Jalanan
Adalah harta Bersama antara penggugat dengan Tergugat;
3. Menetapkan secara hukum Harta Bersama antara Penggugat dengan Tergugat dibagi dua sebagaimana dalam petitum point 2 dengan persentase 75% untuk penggugat dan 25 % untuk Tergugat;
4. Menghukum tergugat ataupun siapa saja yang mendapatkan hak darinya untuk menyerahkan bagian penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun dan jika tidak bisa dibagi secara Natural maka dijual lelang;
5. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Subsider :
Atau Apabila majelis Hakim memiliki pendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya
(Ex auquo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |