INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
347/Pdt.G/2025/PA.Tkl | Hadding bin Kamaruddin Tompo | 1.Jumaria binti Kamaruddin Tompo 2.Erni Dg Sangging binti Kamaruddin Tompo 3.Basmawati Dg Datang binti kamaruddin Tompo |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Okt. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Kewarisan | ||||||||
Nomor Perkara | 347/Pdt.G/2025/PA.Tkl | ||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 03 Okt. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Petitum | PRIMER:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Alm. Kamaruddin Tompo dan Alm. Bikang Dg Kebo sebagai Para Pewaris yang telah meninggal dunia dalam perkara ini;
Â
3. Menetapkan Ahli Waris Alm. Kamaruddin Tompo bin Sawaji dan Alm. Bikang Dg Kebo sebagai berikut :Â
3.1 Hadding Bin Kamaruddin Tompo ( Anak laki-laki kandung Kamaruddin Tompo/Penggugat)Â
3.2 Jumaria Binti Kamaruddin Tompo (Anak perempuan kandung Kamaruddin Topmo/Tergugat I)
3.3 Erni Dg Sangnging Binti Kamaruddin Dg Tompo (Anak perempuan kandung Kamaruddin Topmo/Tergugat II)
3.4 Basmawati Dg Ratang Bin Kamaruddin Tompo (Anak perempuan kandung Kamaruddin Topmo/Tergugat III)
4. Menyatakan Objek Sengketa/Harta Warisan berupa :Â
4.1 Tanah perkebunan dengan No. SPPT. 73.05.010.011.006.0058.0, luas 2.979 M⊃2; (Dua Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan) yang atas nama Kamaruddin Tompo Bin Sawaji yang terletak di Dusun Junggea, Desa Bontoparang, Kec. Mangarabombang, Kab. Takalar, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Kamaruddin Tompo
- Sebelah Timur : Kama’ Dg Tompo
- Sebelah Barat : Abu Mile
- Sebelah Selatan : Hanafi Dg Gassing
4.2 Sebidang tanah Perumahan milik orang tua Penggugat seluas kurang lebih 13x24 M⊃2;, beserta isi rumah yang ditaksir seharga Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah) yang terletak di Dusun Kampung Beru, Desa BontoParang, Kec. Mangarabombang, Kab. Takalar, dengan batas-batas :Â
- Sebelah Utara : Jalan Raya
- Sebelah Timur : Hadding
- Sebelah Barat : Jumardi Dg Bela
- Sebelah Selatan : Dg BauÂ
Adalah harta peninggalan/warisan Kamaruddin Tompo bin Sawaji sehingga Penggugat dan Tergugat memiliki hak atas objek tersebut
5. Menetapkan Pembagian Objek Sengketa/Warisan pada poin 4 di atas agar dibagikan kapada seluruh Ahli Waris Alm. Kamaruddin Tompo bin Sawaji dan Alm. Bikang Dg Kebo sesuai dengan ketentuan Hukum Islam yang berlaku;
6. Menetapkan Penentuan Pembagian warisan kepada masing-masing Ahli Waris Alm. Kamaruddin Tompo bin Sawaji dan Alm. Bikang Dg Kebo;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membagi Objek sengketa secara Natura/Fisik tersebut di atas, dan apabila Para Tergugat keberatan membagi harta warisan secara Natura/Fisik sesuai dengan Hukum Islam yang berlaku, maka dapat dilakukan eksekusi lelang oleh Jurusita Pengadilan Agama Takalar;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penguggat sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai atau terlambat dalam melaksanakan amar putusan dalam perkara ini yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde);
9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar bij Vooraad) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, maupun upaya hukum luar biasa berupa Peninjaun Kembali dari pihak Para Tergugat.Â
10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.Â
Â
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Agama Takalar berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |