Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
200/Pdt.P/2025/PA.Tkl NUR IRMAYANTI HASAN BINTI HASAN TUAN RAJA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 200/Pdt.P/2025/PA.Tkl
Tanggal Surat Jumat, 26 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NUR IRMAYANTI HASAN BINTI HASAN TUAN RAJA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan ayah kandung (wali aqrab) Pemohon yang bernama HASAN TUAN RAJA BIN BONTO adalah ‘adhal (enggan) sebagai wali nikah Pemohon;
3. Menetapkan wali hakim (Penghulu Pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar) sebagai wali nikah untuk menikahkan Pemohon (NUR IRMAYANTI HASAN BINTI HASAN TUAN RAJA dengan M. FAJAR GUNTUR BIN GUNTUR);
4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak