Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
265/Pdt.G/2025/PA.Tkl MUHAMMAD AMIR BIN H. MUSTAKIM HJ. FATMAWATI Z. SH. M.Si BINTI ZAENAL ABIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 265/Pdt.G/2025/PA.Tkl
Tanggal Surat Kamis, 07 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD AMIR BIN H. MUSTAKIM
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HJ. FATMAWATI Z. SH. M.Si BINTI ZAENAL ABIDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
Primer :
1.  Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan seluruh objek sengketa yaitu  berupa rumah seluas 12 X 20 M berdiri di atas tanah seluas 12 x 25 M yang terletak di Jalan HM. Daeng Sarrang No. 03, Kelurahan kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar dengan batas –batas :
• Sebelah utara berbatas dengan rumah Hj. Mukhlis Dg. Nakku
• Sebelah timur Jl. HM. Daeng Sarrang No. 03, Kelurahan kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar
• Sebelah selatan berbatas dengan rumah Dg. Jarre
• Sebelah barat tanah kosong milik Hj. Mukhlis Dg. Nakku 
adalah sah Harta Bersama antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT
3. Menyatakan membagi 2 (dua) objek sengketa antar PENGGUGAT dengan TERGUGAT berupa rumah seluas 12 X 20 M berdiri di atas tanah seluas 12 x 25 M yang terletak di Jalan HM. Daeng Sarrang No. 03, Kelurahan kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar dengan batas –batas :
• Sebelah utara berbatas dengan rumah Hj. Mukhlis Dg. Nakku
• Sebelah timur Jl. HM. Daeng Sarrang No. 03, Kelurahan kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar
• Sebelah selatan berbatas dengan rumah Dg. Jarre
• Sebelah barat tanah kosong milik Hj. Mukhlis Dg. Nakku 
sebagai Harta Bersama Suami Istri yang di peroleh PENGGUGAT dengan TERGUGAT selama dalam perkawinan
4. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT ½ (Setengah) Bagian harta PENGGUGAT dari seluruh Harta Bersama yang dikuasai Tergugat
 
Subsider :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex auquo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak