Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
313/Pdt.P/2025/PA.Tkl ACHMAD CHOIRUL ASIS BIN MOH. SIDIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 313/Pdt.P/2025/PA.Tkl
Tanggal Surat Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ACHMAD CHOIRUL ASIS BIN MOH. SIDIK
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1BASIR, S.H., M.H., CPLC.ACHMAD CHOIRUL ASIS BIN MOH. SIDIK
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Primair :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan, mengangkat Pemohon (ACHMAD CHOIRUL ASIS BIN MOH. SIDIK) sebagai wali dari Anak yang bernama:  
1. Dwi Lesmana Panji Putra Bin Kasir;
2. Athiyah Lailiyah Azhari Binti Achmad Choirul Asis 
3. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Subsidair:
Apabila yang mulia majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex auquo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak