INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 295/Pdt.P/2025/PA.Tkl | 1.SULTAN BIN BASO 2.HASMAH, SE BINTI UMAR DG. SERANG 3.FATHIA FARADILLAH BINTI SARIPUDDIN |
Permohonan Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Nov. 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 295/Pdt.P/2025/PA.Tkl | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 17 Nov. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Pemohon |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||||||||
| Termohon | |||||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon, seluruhnya.
2. Menetapkan bahwa tanah sawah yang kini telah menjadi tanah perumahan seluas 513 meter, sebagaimana yang tercatat dalam sertifikat hak milik no 361 tahun 1984, surat ukur no 530 tahun 1983, tercatat atas nama Masurung, dan SPPT / PBB nop 73.05 .031.006.004. 0727.0 tercatat atas nama Masurung,yang dahulu terletak di Kelurahan Sombala Bella, Kecamatan Polong Bangkeng Selatan , Kabupaten Takalar. Sekarang terletak di lingkungan Bila Caddi, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang,Kabupaten Takalar. yang batas-batasnya tersebut diatas pada nomor 5 merupakan harta warisan dari Masurung binti Mattoppakang, yang demi hukum jatuh waris kepada ahli warisnya,
3. Menetapkan bahwa ibu Pemohon I SULTAN BIN BASO yang bernama Pr Taku daeng Dg Jintu binti Mattoppakang almahumah,adalah ahli waris dari almarhumah Pr Masurung binti Mattoppakang dan menetapkan pula bahwa Pemohon nomor 1 ter sebut adalah ahli waris dari ibunya yang bernama Takudaeng Dg Jintu binti Mattop pakang almarhumah.
4. Menetapkan bahwa ibu dari Saripuddin bin Tawarang yakni Pr Basse binti Mattop pakang almarhumah, adalah ahli waris dari almarhumah Pr Masurung binti Mattop pakang dan menetapkan pula bahwa Saripuddin bin Tawarang almarhum,adalah ahli waris dari ibunya yakni Pr Basse binti Mattoppakang dan menetapkan pula bahwa Pemohon nomor 2 HASMAH,SE dan Pemohon nomor 3. FATHIA FARADILLAH BINTI SARI PUDDIN, adalah ahli waris dari Saripuddin bin Tawarang almarhum.
5. Menetapkan bahwa harta warisan sawah dari almarhumah Pr Masurung binti Mat toppakang tersebut diatas yang luas 513 meter ?2;, sebagaimana yang tercatat dalam sertifikat hak milik no 361 tahun 1984, surat ukur no 530 tahun 1983, tercatat atas nama Masurung, dan SPPT / PBB nop 73.05.031. 006.004.0727.0, tercatat atas nama Masurung, yang dahulu terletak di Kelurahan Sombala Bella,Kecamatan Polong Bang keng Selatan, Kabupaten Takalar. Sekarang terletak di lingkungan Bila Caddi, Kelu rahan Kalabbirang,Kecamatan Pattallassang,Kabupaten Takalar.
Batas-batasnya sebagai berikut :
- Utara : berbatas dengan jalan beton
- Timur : berbatas dengan sawah H.Muh Husain.
- Selatan : berbatas dengan sawah H. Abd Rahim.
- Barat : berbatas dengan tanah perumahan Basri.
Belum terbagi waris secara sah kepada ahli warisnya, Oleh karena itu demi adilnya maka harta warisan tersebut dibagi waris sesuai hukum waris yang berlaku.
6. Menetapkan jumlah bahagian luas tanah harta warisan tersebut diatas, dibagi kepada masing- masing ahli waris dari almarhumah Pr Masurung binti Mattoppakang yakni Pr Takudaeng Dg Jintu binti Mattoppakang almarhumah dan Pr Basse binti Mattop pakang almarhumah,sesuai hukum waris yang berlaku.
7. Menetapkan pula bahwa bahagian warisan yang diperoleh ahli waris almarhumah Pr Masurung binti Mattoppakang yakni: Pr Takudaeng Dg Jintu binti Mattoppakang almarhumah berhak diwarisi dan dimiliki oleh ahli warisnya yakni Pemohon nomor 1 atau Sultan bin Baso dan demikian juga bahagian warisan dari Pr Basse binti Mattop pakang almarhumah berhak diwarisi dan dimiliki oleh ahli warisnya yakni: Saripud din bin Tawarang almarhum atau suami dari Pemohon nomor 2 dan ayah dari Pemo hon nomor 3. dan menetapkan pula bahwa bahagian warisan yang diperoleh Saripud ddin bin Tawarang almarhum tersebut berhak diwarisi dan dimiliki oleh ahli warisnya
yakni Pemohon nomor 2 Hasmah S.E dan Pemohon nomor 3 FATHIA FARA DILLAH BINTI SARIPUDDIN.
8. Menyatakan bahwa bahagian luas dari masing-masing ahli waris yang diperolehnya tersebut berhak untuk di kuasainya masing-masing sesuai dengan bahagian warisnya.
9. Membebankan biaya permohonan ini kepada para Pemohon secara tanggung renteng |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
