Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
204/Pdt.P/2025/PA.Tkl SYARIFAH SAENAB BINTI ZAINAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 204/Pdt.P/2025/PA.Tkl
Tanggal Surat Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SYARIFAH SAENAB BINTI ZAINAL
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan ayah kandung (wali aqrab) Pemohon yang bernama ZAINAL BINTI LOLO adalah ‘adhal (enggan) sebagai wali nikah Pemohon;
3. Menetapkan wali hakim (Penghulu Pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar) sebagai wali nikah untuk menikahkan Pemohon (SYARIFAH SAENAB BINTI ZAINAL dengan HERIANTO BIN ABD. AZIS DG. RANI);
4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak