Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2026/PA.Tkl Ato Dg Sinring Bin Parang Ati Dg Baji Binti Sambe Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2026/PA.Tkl
Tanggal Surat Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ato Dg Sinring Bin Parang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nur Hikmah, S.H.Ato Dg Sinring Bin Parang
Tergugat
NoNama
1Ati Dg Baji Binti Sambe
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum Sita Jaminan (conservatoir Beslaaq) yang diletakkan atas objek sengketa pada poin 3.1 
3. Menetapkan bahwa objek sengketa pada poin 3.1 adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat yang belum pernah dibagi;
4. Menyatakan ½ bagian dari objek sengketa adalah hak Penggugat dan ½ bagian lainnya adalah hak Tergugat;
5. Menghukum tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat dari objek sengketa tersebut dalam keadaan aman dan bebas dari segala ikatan hukum apapun, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura (riil), maka akan dijual lelang yang hasilnya akan dibagi kepada Penggugat dan Tergugat sesuai hak masing-masing; 
6. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar vij voorraad) meskipun Tergugat mengajukan upaya hukum berupa Verset, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainya. 
7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. 
 Subsider : 
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak