INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
233/Pdt.G/2025/PA.Tkl | Haeruddin S,E | Hj Mirnawati A.Ma | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | ||||||
Nomor Perkara | 233/Pdt.G/2025/PA.Tkl | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 10 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Petitum | Primer:
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan seluruh objek perkara poin Sub 4.1. sampai 4.5 adalah sah harta bersama antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT yang diperoleh dalam perkawinan PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
3. Menyatakan membagi 2 (dua) seluruh objek perkara antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT sebagai harta bersama suami isteri yang diperoleh PENGGUGAT dengan TERGUGAT selama dalam perkawinan;
4. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT 1/2 (setengah) bagian harta PENGGUGAT dari seluruh harta bersama yang dikuasai TERGUGAT pada sub 4.1. sampai 4.5 kepada PENGGUGAT;
5. Menyatakan sita harta bersama (Marital Beslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Takalar atas seluruh objek perkara adalah sah, kuat dan berharga;
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Subsider:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex auquo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |