Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
329/Pdt.G/2024/PA.Tkl HJ.NURHAYATI DG SUNGGU MALALARANGAN DG TUTU ALIAS RUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 329/Pdt.G/2024/PA.Tkl
Tanggal Surat Kamis, 28 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HJ.NURHAYATI DG SUNGGU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syahrir Syam, SHHJ.NURHAYATI DG SUNGGU
Tergugat
NoNama
1MALALARANGAN DG TUTU ALIAS RUDI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1RISANDI, S.P., S.H., M.Si. DKKMALALARANGAN DG TUTU ALIAS RUDI
Petitum
PRIMER: 
 
1. Mengabulkan gugatan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan harta berupa : 
a. Satu unit kendaraan roda empat (Mobil) merek Honda Brio Tahun Pembuatan 2016 dengan No Plat Polisi : DD 1734 CM , No Rangka : MHRDD1750GJ700139, No.Mesin : L12B31800491, Warna : Abu – Abu Bulan atas nama Mallarangang Dg Tutu dalam kondisi laik jalan yang diperoleh Penggugat dan Tergugat dari pembelian pada Tahun 2023, selanjutnya disebut OBJEK  GUGATAN HARTA BERSAMA I.
b. Satu unit Sepeda Motor Merek Yamaha N Max , Tahun : 2023, Warna : Biru Metalik sebelumnya warna Merah, No.Polisi : DD 4241 PZ atas nama : Mallarangang ,selanjutnya disebut OBJEK GUGATAN HARTA BERSAMA II.
c. Satu Petak Tanah darat ( Perumahan ) yang diperoleh dari transaksi jual beli dengan  Mo’minang pada Tahun 2011 dengan Akta Jual beli  No. 106 / AJB / GU / X / 2011 dengan Luas : 135 M?2; ( seratus tiga puluh lima meter persegi) yang terletak di Dusun Tamalate, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar dengan batas – batas :
- Sebelah Utara : Tanah milik Hj.Halimah.
- Sebelah Timur :  Tanah milik H.Lipung.
- Sebelah Selatan : Tanah milik Daeng Tunru , Hj.Halimah.
- Sebelah Barat : Tanah milik Hj.Halimah.
Selanjutnya disebut OBJEK GUGATAN HARTA BERSAMA III.
d. Satu Petak Tanah darat ( Perumahan ) yang diperoleh dari transaksi jual beli dengan Syamsiah Dg Bulang pada Tahun 2011 dengan Akta Jual beli  No. 094  / 
 
AJB / GU /  IX / 2021  dengan Luas : 150 M?2; ( seratus lima pulu meter persegi) yang terletak di Dusun Tamalate, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar dengan batas – batas :
- Sebelah Utara : Tanah milik H.Nasuhan Bombong.
- Sebelah Timur :  Tanah milik H.Abd, Rahman lulung.
- Sebelah Selatan : Tanah milik Sahbuddin . Sore
- Sebelah Barat : Tanah milik  Hadasia Binti Nurdin.
Selanjutnya disebut OBJEK GUGATAN HARTA BERSAMA IV.
e. Satu Petak Tanah darat ( Perumahan ) yang diperoleh dari transaksi jual beli dengan Abd Majid Dg Tuppu pada Tahun 2013 dengan Akta Jual beli  No. 540  / AJB / GU / III  / 2013  dengan Luas : 164 M?2; ( seratus enam puluh empat meter persegi) yang terletak di Dusun Tamalate, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar dengan batas – batas :
- Sebelah Utara : Tanah  milik Mursalim.
- Sebelah Timur :  Tanah milik H.Mansyur.
- Sebelah Selatan : Tanah milik  Junubi Rowa.
- Sebelah Barat : Tanah milik  Hj.Halimah.
Selanjutnya disebut OBJEK GUGATAN HARTA BERSAMA V.
f. Piutang kepada Nelayan yang berlangsung pada saat status suami istri yang selama ini dikelola oleh Tergugat yang dapat ditagih sebanyak  orang masing – masing :
1.  Dg.Lallo , sebesar Rp. 20.213.000,- ( dua puluh juta dua ratus 
     tiga belas ribu rupiah ).
2.  Rasyid Dg Mangung, sebesar Rp.16.980.000,- ( enam belas juta 
     Sembilan ratus  delapan ribu rupiah ).
3.  Dg. Sese, sebesar Rp. 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah).
4.  Mamma’ Dg Ngago, sebsar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
     
5.  Haris Dg Taba, sebesar Rp. 26.469.500,- ( dua puluh enam juta empat 
     ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah ).
6.  Cudding, sebesar Rp. 14.000.000,- ( empat belas juta rupiah).
7.  Haris Dg Jarung ,sebesar Rp. 18.500.000,- ( delapan belas juta lima 
      ratus ribu rupiah ).
8.  Dg Leo, sebesar Rp. 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah).
9.  Dg Tulo, sebesar Rp. 8000.000,- ( delapan juta rupiah).
10.Dg Rowa,sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah).
11.Dg.Nai, sebesar Rp. 12.620.000,- ( dua belas juta enam ratus dua puluh 
      ribu rupiah).
12.Dg Kilo , sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah).
Total keseluruhan Piutang yang  dapat ditagihkan yang merupakan harta bersama Penggugat dan Tergugat  sejumlah Rp.220.782.500,-(dua ratus dua puluh juta tujuh ratus delapan puluh dua lima ratus rupiah); 
Selanjutnya disebut OBJEK GUGATAN HARTA BERSAMA VI. 
ADALAH HARTA BERSAMA MILIK PENGGUGAT  DAN TERGUGAT YANG HARUS DIBAGI 2 ( DUA);
3. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta bawaan Penggugat dalam perkawinan untuk dikembalikan kepada Penggugat dalam keadaan utuh tanpa syarat dan beban dalam bentuk apapun kepada Penggugat;
4. Menetapkan sita jaminan  terhadap harta bersama baik benda bergerak maupun  tidak bergerak termasuk piutang yang sudah ditagihkan yang dalam penguasaan   Tergugat maupun Penggugat untuk diletakkan sita jaminan ( conservatoir beslag)
5. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp.2000.000,- (dua juta)  perhari apabila tidak menjalankan putusan dan terhitung sejak putusan tersebut dijatuhkan sampai dengan dilaksanakannya putusan;
6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahuluu (Uit voorbar bijk voorrard) meskipun ada perlawanan verset, banding dan kasasi;
7. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum;
 
 
 
SUBSIDAIR 
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak