INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
329/Pdt.G/2024/PA.Tkl | HJ.NURHAYATI DG SUNGGU | MALALARANGAN DG TUTU ALIAS RUDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | ||||||
Nomor Perkara | 329/Pdt.G/2024/PA.Tkl | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 28 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Petitum | PRIMER:
1. Mengabulkan gugatan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan harta berupa :
a. Satu unit kendaraan roda empat (Mobil) merek Honda Brio Tahun Pembuatan 2016 dengan No Plat Polisi : DD 1734 CM , No Rangka : MHRDD1750GJ700139, No.Mesin : L12B31800491, Warna : Abu – Abu Bulan atas nama Mallarangang Dg Tutu dalam kondisi laik jalan yang diperoleh Penggugat dan Tergugat dari pembelian pada Tahun 2023, selanjutnya disebut OBJEK GUGATAN HARTA BERSAMA I.
b. Satu unit Sepeda Motor Merek Yamaha N Max , Tahun : 2023, Warna : Biru Metalik sebelumnya warna Merah, No.Polisi : DD 4241 PZ atas nama : Mallarangang ,selanjutnya disebut OBJEK GUGATAN HARTA BERSAMA II.
c. Satu Petak Tanah darat ( Perumahan ) yang diperoleh dari transaksi jual beli dengan Mo’minang pada Tahun 2011 dengan Akta Jual beli No. 106 / AJB / GU / X / 2011 dengan Luas : 135 M?2; ( seratus tiga puluh lima meter persegi) yang terletak di Dusun Tamalate, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar dengan batas – batas :
- Sebelah Utara : Tanah milik Hj.Halimah.
- Sebelah Timur : Tanah milik H.Lipung.
- Sebelah Selatan : Tanah milik Daeng Tunru , Hj.Halimah.
- Sebelah Barat : Tanah milik Hj.Halimah.
Selanjutnya disebut OBJEK GUGATAN HARTA BERSAMA III.
d. Satu Petak Tanah darat ( Perumahan ) yang diperoleh dari transaksi jual beli dengan Syamsiah Dg Bulang pada Tahun 2011 dengan Akta Jual beli No. 094 /
AJB / GU / IX / 2021 dengan Luas : 150 M?2; ( seratus lima pulu meter persegi) yang terletak di Dusun Tamalate, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar dengan batas – batas :
- Sebelah Utara : Tanah milik H.Nasuhan Bombong.
- Sebelah Timur : Tanah milik H.Abd, Rahman lulung.
- Sebelah Selatan : Tanah milik Sahbuddin . Sore
- Sebelah Barat : Tanah milik Hadasia Binti Nurdin.
Selanjutnya disebut OBJEK GUGATAN HARTA BERSAMA IV.
e. Satu Petak Tanah darat ( Perumahan ) yang diperoleh dari transaksi jual beli dengan Abd Majid Dg Tuppu pada Tahun 2013 dengan Akta Jual beli No. 540 / AJB / GU / III / 2013 dengan Luas : 164 M?2; ( seratus enam puluh empat meter persegi) yang terletak di Dusun Tamalate, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar dengan batas – batas :
- Sebelah Utara : Tanah milik Mursalim.
- Sebelah Timur : Tanah milik H.Mansyur.
- Sebelah Selatan : Tanah milik Junubi Rowa.
- Sebelah Barat : Tanah milik Hj.Halimah.
Selanjutnya disebut OBJEK GUGATAN HARTA BERSAMA V.
f. Piutang kepada Nelayan yang berlangsung pada saat status suami istri yang selama ini dikelola oleh Tergugat yang dapat ditagih sebanyak orang masing – masing :
1. Dg.Lallo , sebesar Rp. 20.213.000,- ( dua puluh juta dua ratus
tiga belas ribu rupiah ).
2. Rasyid Dg Mangung, sebesar Rp.16.980.000,- ( enam belas juta
Sembilan ratus delapan ribu rupiah ).
3. Dg. Sese, sebesar Rp. 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah).
4. Mamma’ Dg Ngago, sebsar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
5. Haris Dg Taba, sebesar Rp. 26.469.500,- ( dua puluh enam juta empat
ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah ).
6. Cudding, sebesar Rp. 14.000.000,- ( empat belas juta rupiah).
7. Haris Dg Jarung ,sebesar Rp. 18.500.000,- ( delapan belas juta lima
ratus ribu rupiah ).
8. Dg Leo, sebesar Rp. 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah).
9. Dg Tulo, sebesar Rp. 8000.000,- ( delapan juta rupiah).
10.Dg Rowa,sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah).
11.Dg.Nai, sebesar Rp. 12.620.000,- ( dua belas juta enam ratus dua puluh
ribu rupiah).
12.Dg Kilo , sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah).
Total keseluruhan Piutang yang dapat ditagihkan yang merupakan harta bersama Penggugat dan Tergugat sejumlah Rp.220.782.500,-(dua ratus dua puluh juta tujuh ratus delapan puluh dua lima ratus rupiah);
Selanjutnya disebut OBJEK GUGATAN HARTA BERSAMA VI.
ADALAH HARTA BERSAMA MILIK PENGGUGAT DAN TERGUGAT YANG HARUS DIBAGI 2 ( DUA);
3. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta bawaan Penggugat dalam perkawinan untuk dikembalikan kepada Penggugat dalam keadaan utuh tanpa syarat dan beban dalam bentuk apapun kepada Penggugat;
4. Menetapkan sita jaminan terhadap harta bersama baik benda bergerak maupun tidak bergerak termasuk piutang yang sudah ditagihkan yang dalam penguasaan Tergugat maupun Penggugat untuk diletakkan sita jaminan ( conservatoir beslag)
5. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp.2000.000,- (dua juta) perhari apabila tidak menjalankan putusan dan terhitung sejak putusan tersebut dijatuhkan sampai dengan dilaksanakannya putusan;
6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahuluu (Uit voorbar bijk voorrard) meskipun ada perlawanan verset, banding dan kasasi;
7. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum;
SUBSIDAIR
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |