INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
127/Pdt.P/2025/PA.Tkl | 1.Hj. St. Mariati BA Binti Murtala 2.Abd. Rahman Dg Tinri Bin Murtala 3.Bahar M Bin Murtala 4.Dra. Hj St Nurlia Binti Murtala |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Mei 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 127/Pdt.P/2025/PA.Tkl | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 26 Mei 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||||||||
Termohon | ||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa DALANG Binti MORTALA adalah Pewaris yang telah meninggal dunia pada tanggal/hari Minggu 22 September 2002;
3. Menetapkan:
3.1 Hj. ST Mariati, BA Binti Murtala (Saudara Kedua)
3.2 Abd Rahman Dg Tinri Bin Murtala (Saudara Ketiga)
3.3 Bahar M Bin Murtala (Saudara Keempat)
3.4 Dra. Hj. ST Nurlia Binti Murtala (Saudara kelima)
Adalah Ahli Waris dari Almarhumah DALANG Binti MORTALA.
4. Menyatakan Penetapan ini digunakan untuk keperluan mengurus Penerbitan SPPT-PBB terhadap warisan tanah milik Dalang Binti Mortala (Pewaris) selaku Saudara Kandung Pemohon yang terletak di Kelurahan Palleko Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar.
5. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex auquo et bono) |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |