Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
82/Pdt.P/2025/PA.Tkl SYARIFAH WULANDARI RAHMAN BINTI RAHMAN BONTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 82/Pdt.P/2025/PA.Tkl
Tanggal Surat Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SYARIFAH WULANDARI RAHMAN BINTI RAHMAN BONTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan ayah kandung (wali aqrab) Pemohon yang bernama RAHMAN BONTO BIN ABDULLAH TUAN BONTO adalah ‘adhal (enggan) sebagai wali nikah Pemohon;
3. Menetapkan wali hakim (Penghulu Pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar) sebagai wali nikah untuk menikahkan Pemohon (SYARIFAH WULANDARI RAHMAN BINTI RAHMAN BONTO dengan MUH. NURFADLI DWIFA BIN SYATRIA);
4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Demikian atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak