INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
346/Pdt.G/2025/PA.Tkl | 1.SATRIATI MAJID BINTI H. ABD. MAJID ARRUNG 2.ROSDIATI BINTI H. ABD. MAJID ARRUNG 3.MUH. JUFRI MAJID BIN H. ABD MAJID ARRUNG 4.JUKRI MAJID BIN H. ABD. MAJID ARRUNG |
4.HJ. HASMAWATI BINTI H. ABD. MAJID ARRUNG 5.DRA. KASMAWATI MAJID BINTI H. ABD. MAJID ARRUNG |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Okt. 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kewarisan | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 346/Pdt.G/2025/PA.Tkl | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 30 Sep. 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Petitum | PRIMER:
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa telah meninggal dunia H. Abd. Majid Arrung pada tanggal 5 Januari 2005 dan Hj. Datu Isa Dg Karaeng pada tanggal 25 Desember 2007, sebagai Pewaris;
3. Menetapkan ahli waris Pewaris H. Abd. Majid Arrung dan Pewaris Hj. Datu Isa Dg Karaeng adalah sebagai berikut:
3.1. HJ. HASMAWATI binti H.Abd. Majid Arung (anak perempuan kandung H.Abd. Majid Arrung/Tergugat I);
3.2. M. JUFRI MAJID bin H.Abd.Majid Arrung (anak laki-laki kandung H.Abd. Majid Arrung/Penggugat III);
3.3. M. JUKRI MAJID bin H.Abd.Majid Arrung (anak laki-laki kandung H.Abd. Majid Arrung/Penggugat IV);
3.4. Hj. SATRIATI MAJID binti H.Abd.Majid Arrung (anak perempuan kandung H.Abd.Majid Arrung/Penggugat I);
3.5. Dra. KASMAWATI MAJID binti H.Abd Majid Arrung (anak perempuan kandung H.Abd.Majid Arrung/Tergugat II);
3.6. ROSDIATI MAJID binti H.Abd.Majid Arrung (anak perempuan kandung H.Abd.Majid Arrung/Penggugat II);
3.7. MUHAMMAD SUPRI bin H.Abd.Majid Arrung (anak laki-laki kandung H.Abd.Majid Arrung/meninggal 15-12-2023.);
3.8. FATMAWATI MAJID binti H.Abd.Majid Arrung (anak perempuan kandung H.Abd.Majid Arrung/meninggal tahun 1-1-2021);
4. Menyatakan Muhammad Supri bin H. Abd. Majid Arrung (anak laki-laki kandung) telah meninggal dunia pada tanggal 15 Desember 2023, sebagai Pewaris;
5. Menetapkan ahli waris/pengganti ahli waris Muhammad Supri bin H. Abd. Majid Arrung adalah sebagai berikut:
5.1. Nilawati Binti H. Syamsul Ihlal Krg Lalang (isteri/janda Muhammad Supri bin H.Abd.Majid Arrung);
5.2. Muhammad Fachril Fayz Arrung bin Muhammad Supri (anak laki-laki kandung Muhammad Supri bin H.Abd.Majid Arrung);
5.3. Muhammad Reyfang Fadly Arrung bin Muhammad Supri (anak laki-laki kandung Muhammad Supri H.Abd.Majid Arrung);
6. Menyatakan Fatmawati Majid bin H. Abd. Majid Arrung telah meninggal dunia pada tanggal 1 Januari 2021, sebagai Pewaris:
7. Menetapkan ahli waris/pengganti ahli waris Fatmawati Majid bin H. Abd. Majid Arrung adalah sebagai berikut:
7.1. Muh. Asnul, BS. Kom, MSi. Bin Baso Lewa (suami/duda Fatmawati Majid binti H. Abd. Majid Arrung);
7.2. Lilis Angraeeni Asnul binti Muh. Asnul (Anak perempuan kandung Fatmawati Majid binti H. Abd. Majid Arrung);
7.3. Muh. Fatwa Muslim Asnul bin Muh. Asnul (Anak laki-laki kandung Fatmawati Majid binti H. Abd. Majid Arrung);
7.4. Muh. Revanza Ananda Asnul bin Muh. Asnul (Anak laki-laki kandung Fatmawati Majid binti H. Abd. Majid Arrung);
8. Menetapkan harta warisan Pewaris H. Abd. Majid Arrung yang dikuasai oleh Tergugat I adalah :
Sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan rumah toko (ruko) permanen dan rumah semi permanen terletak di Kelurahan Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan setempat dikenal sebagai tanah dan bangunan di Jalan Tikolla Daeng Leo, Kabupaten Takalar, bersertifikat Hak Milik Nomor: 10, Surat Ukur No. 30 Tahun 1975 seluas 506 M2 (lima ratus enam meter persegi), tertulis terdaftar atas nama Abdul Madjid Arrung, adapun batas-batasnya adalah sebagai berikut:
- Sebelah Barat : Jalan raya, jalan Tikolla Dg. Leo;
- Sebelah Timur : Saluran pengairan (Drainase);
- Sebelah Utara : Rumah H. Jufri SE Dg. Ta’le;
- Sebelah Selatan : Rumah Hj. Sitti Hadijah Dg. Cinda;
Adalah sah sebagai harta peninggalan/warisan almarhum H. Abd. Majid Arrung sehingga seluruh ahli waris/pengganti ahli waris memiliki Hak atas obyek tersebut;
9. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dan pengganti ahli waris dari harta warisan Pewaris tersebut pada petitum nomor 8;
10. Menghukum Tergugat I untuk membagi harta warisan tersebut pada petitum nomor 8 kepada masing-masing yang berhak sesuai dengan bagiannya yang apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka harta tersebut dijual lelang dan hasil penjualnnya dibagi kepada masing-masing yang berhak;
11. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan bagian masing-masing Para Penggugat/ahli waris dari uang sewa yang telah diterimanya sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang apabila tidak dapat dilaksanakan maka seluruh uang sewa senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tersebut diperhitungkan sebagai kompensasi bagian Tergugat I atas harta warisan tersebut;
12. Menghukum Tergugat I membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari, jika Tergugat I lalai atau sengaja tidak memenuhi isi putusan;
13. Menyatakan sewa menyewa yang dilakukan oleh Tergugat I dengan Pihak ketiga tidak sah dan batal demi hukum dan menghentikan sewa menyewa tersebut karena dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan ahli waris lainnya yang bertentangan dengan QS. An-Nisa: 29;
14. Menghukum Tergugat I untuk membayar semua biaya yang timbul atas perkara ini;
SUBSIDAIR:
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |