Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2026/PA.Tkl MAWARTI BINTI MUH. ADAM AKBAR ALIAS MUHAMMAD AKBAR BIN H. ABD. GAFFAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2026/PA.Tkl
Tanggal Surat Rabu, 07 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MAWARTI BINTI MUH. ADAM
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AKBAR ALIAS MUHAMMAD AKBAR BIN H. ABD. GAFFAR
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad, S.H., M.H DKKAKBAR ALIAS MUHAMMAD AKBAR BIN H. ABD. GAFFAR
Petitum
Primer:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Bahwa penggugat telah resmi bercerai dengan tergugat pada tgl 28 Oktober 2025 berdasarkan Kutipan Akta Cerai dengan nomor 0290/AC/2025/PA.Tkl tertanggal 13 November 2025;
3. Menyatakan objek berupa kendaraan mobil Toyota Dina warna merah tahun 2005 dengan plat DD 8076 CM atas nama dalam STNK yaitu H. Gaffar Sutte dengan nomor BPKB D5798794R adalah sah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat yang diperoleh dalam perkawinan Penggugat dan Tergugat;
4. Menyatakan objek berupa kendaraan mobil HINO warna hijau dengan plat DD 8569 KK dengan nomor mesin W04DTRJ69070 atas nama dalam STNK yaitu H. RUSDI, dengan nomor BPKB 49160392Y417 adalah sah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat yang diperoleh dalam perkawinan Penggugat dan Tergugat;
5. Menyatakan objek berupa kendaraan DAIHATSU TERIOS dengan plat lama DD 1336 TS dan sekarang DD 1865 XAR atas nama dalam STNK yaitu YUANITA THERESIA GANDHI dengan nomor BPKB M09281796R adalah sah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat yang diperoleh dalam perkawinan Penggugat dan Tergugat;
6. Menyatakan membagi 2 (dua) seluruh objek perkara antara Penggugat dan Tergugat sebagai harta bersama suami isteri yang diperoleh Penggugat dengan Tergugat selama perkawinan;
7. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; 
Subsider:
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak