Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
307/Pdt.P/2025/PA.Tkl HENI BINTI CONDO DG. NABA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 307/Pdt.P/2025/PA.Tkl
Tanggal Surat Kamis, 27 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HENI BINTI CONDO DG. NABA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan sepupu dari ayah kandung (wali aqrab) Pemohon yang bernama IRVANSYAH BIN RABAI DG. MONE adalah ‘adhal (enggan) sebagai wali nikah Pemohon;
3. Menetapkan wali hakim (Penghulu Pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar) sebagai wali nikah untuk menikahkan Pemohon (HENI BINTI CONDO DG. NABA dengan ANTO BIN RAJA DG. RURUNG);
4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak