INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 13/Pdt.G/2026/PA.Tkl | Ato Dg Sinring Bin Parang | Ati Dg Baji Binti Sambe | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | ||||||
| Nomor Perkara | 13/Pdt.G/2026/PA.Tkl | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 08 Jan. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum Sita Jaminan (conservatoir Beslaaq) yang diletakkan atas objek sengketa pada poin 3.1
3. Menetapkan bahwa objek sengketa pada poin 3.1 adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat yang belum pernah dibagi;
4. Menyatakan ½ bagian dari objek sengketa adalah hak Penggugat dan ½ bagian lainnya adalah hak Tergugat;
5. Menghukum tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat dari objek sengketa tersebut dalam keadaan aman dan bebas dari segala ikatan hukum apapun, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura (riil), maka akan dijual lelang yang hasilnya akan dibagi kepada Penggugat dan Tergugat sesuai hak masing-masing;
6. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar vij voorraad) meskipun Tergugat mengajukan upaya hukum berupa Verset, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainya.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsider :
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
