Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
233/Pdt.G/2025/PA.Tkl Haeruddin S,E Hj Mirnawati A.Ma Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 233/Pdt.G/2025/PA.Tkl
Tanggal Surat Kamis, 10 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Haeruddin S,E
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andi Radianto, SH DKKHaeruddin S,E
Tergugat
NoNama
1Hj Mirnawati A.Ma
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Sufriaman, S.H.,M.H DkkHj Mirnawati A.Ma
Petitum
Primer:
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan seluruh objek perkara poin Sub 4.1. sampai 4.5 adalah sah harta bersama antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT yang diperoleh dalam perkawinan PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
3. Menyatakan membagi 2 (dua) seluruh objek perkara antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT sebagai harta bersama suami isteri yang diperoleh PENGGUGAT dengan TERGUGAT selama dalam perkawinan;
4. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT 1/2 (setengah) bagian harta PENGGUGAT dari seluruh harta bersama yang dikuasai TERGUGAT pada sub 4.1. sampai 4.5  kepada PENGGUGAT;
5. Menyatakan sita harta bersama (Marital Beslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Takalar  atas seluruh objek perkara adalah sah, kuat dan berharga;
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
 
Subsider:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex auquo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak